SISTEM HUKUM INDONESIA
A. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur
yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat
menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji.
Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa
”definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan
”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
I.
Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
II.
Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran
terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
III.
Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
IV.
S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
V.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya
mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang
saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai
tujuan tertentu.
B. CIRI-CIRI SYSTEM HUKUM INDONESIA
CIRI-CIRI HUKUM:
1. Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. Ada sanksi yang tegas
3. Adanya perintah dan larangan
4. Perintah dan larangan harus ditaati
Sedangkan
Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam
bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
C. UNSUR-UNSUR SYSTEM HUKUM INDONESIA
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2) Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3) Peraturan yang bersifat memaksa;
4) Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu
berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan
oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan
badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat
memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi
ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1)
Hukum rohaniah (ibadat),
Ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah
(sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak
dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah
fiqh Ibadah.
2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat
Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara
manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah,
perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah),
Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari
syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar
perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat
yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara
melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan
berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas
hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara
pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga
negara dan penguasanya.
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan
berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah
- Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
- Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
- Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara,
Yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja
alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
- Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
- Hukum tanah
- Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat
(pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh
masyarakat
1. Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk”
artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau
absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda)
yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan
hak relatif.
2. Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum
privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau
mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public
3. Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua
golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa
oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai
akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim
Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada
hakikatnya disebabkan karena:
1. Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.
2. Pandangan hidup yang mendukung (“Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
a. Sistem Hukum Barat
- Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
- Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
- Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.
- Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap
setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang
hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
- Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
- Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
- Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
TATA HUKUM INDONESIA
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau
sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu
wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (
ius constitutum = hukum positif)
adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam
kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang
berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum
itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang
datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum
(peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof.
Soediman Kartihadiprojo, SH).
Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur
tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan
oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).